Yenti Garnasih, Doktor Ahli Pencucian Uang Pertama di Indonesia
Jadi Peragawati dan Penari Dulu, Lalu Dalami HukumJumat, 18 Februari 2011 – 08:49 WIB
-------------------------- ------------ SEKARING RATRI A., Jakarta
--------------------- -----------------
Siang itu Jawa Pos menemui Yenti di ruang kerjanya, di lantai 3 gedung Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Jakarta. Sehari-hari perempuan 52 tahun ini memang mengajar di kampus tersebut.
Ruang kerja Yenti tergolong sederhana. Ketika Jawa Pos berada di ruang seluas sekitar 2 x 3 meter itu, Yenti sedang berbincang dengan tiga pria. Tak berapa lama tiga pria itu pergi. "Mereka adalah penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN)," kata Yenti ketika ditanya Jawa Pos. Setelah tiga tamunya pergi, dengan ramah Yenti mempersilakan Jawa Pos masuk.
Tak banyak pakar hukum di Indonesia yang secara khusus mendalami masalah pencucian uang (money laundering). Dari yang tak banyak itu, Dr Yenti Garnasih
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Features
Dulu Penerjemah Bahasa, kini Jadi Pengusaha Berkat PTFI
Selasa, 13 Februari 2024 – 03:11 WIB - Features
Mengintip Pasar Apung di KCBN Muaro Jambi, Perempuan Pelaku Utama, Mayoritas Sarjana
Sabtu, 03 Februari 2024 – 20:32 WIB - Features
Hujan & Petir Tak Patahkan Semangat Polri Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Wilayah Terluar Dumai
Sabtu, 16 Desember 2023 – 21:33 WIB - Features
Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor
Selasa, 12 Desember 2023 – 12:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Jadwal Perempat Final Thomas Cup & Uber Cup Kamis & Jumat, Ada Superbig Match Hari Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 08:16 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Shin Tae Yong Semringah Karena Ini
Kamis, 02 Mei 2024 – 06:51 WIB - Dahlan Iskan
Inisial B
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:36 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Kamis 2 Mei 2024, Cek Harga Tiket Terbaru!
Kamis, 02 Mei 2024 – 05:41 WIB - Humaniora
PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
Kamis, 02 Mei 2024 – 07:21 WIB