Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yenti Garnasih, Doktor Ahli Pencucian Uang Pertama di Indonesia

Jadi Peragawati dan Penari Dulu, Lalu Dalami Hukum

Jumat, 18 Februari 2011 – 08:49 WIB
Yenti Garnasih, Doktor Ahli Pencucian Uang Pertama di Indonesia - JPNN.COM
Doktor Pertama Pidana Pencucian Uang di Indonesia, Yenti Garnasih, ketika ditemui di kantornya, Fakultas Hukum, Universitas Trisakti. FOTO : Sekaring Ratri Adaninggar/Jawa Pos
"Mereka minta saya membantu polisi menangani kasus pencucian uang yang terkait dengan kejahatan narkoba," papar Yenti. "Kalau kasus narkotika ini masuk pengadilan, bisa jadi ini kali pertama kasus narkotika bersanding dengan pidana pencucian uang," tutur Yenti.

Pidana pencucian uang boleh dibilang hal yang baru bagi dunia hukum Indonesia. Namun, bagi Yenti, money laundering seperti sudah menjadi bagian dari hidupnya. Ini terlihat dari sejumlah buku diktat dan artikel tentang pidana pencucian uang yang hampir memenuhi ruang kerjanya. Ternyata, masalah pidana pencucian uang ini merupakan bahan disertasi Yenti ketika menempuh pendidikan S-3 di Universitas Indonesia. Sejak saat itulah dia pun dijuluki sebagai Doktor Money Laundering pertama di Indonesia.

Nama Yenti pun semakin dikenal publik seiring dengan mencuatnya kasus mafia pajak dengan terdakwa utama Gayus Tambunan. Ini karena dia menjadi saksi ahli di persidangan kasus tersebut. Dalam sidang, ibu dua anak itu menyampaikan keterkaitan kasus Gayus dengan tindak pidana pencucian uang. Yenti juga menjadi saksi ahli untuk kasus pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim Assyifie (eks PNS di Direktorat Jenderal Pajak). Ketika memberikan kesaksian, Yenti mengusulkan akan dilakukan pembuktian terbalik. Usul Yenti pun dilaksanakan. Dengan demikian, untuk kali pertama pengadilan negeri di Indonesia berani menerapkan pembuktian terbalik terhadap terdakwa Bahasyim Assyifie. Ini mengakibatkan aset dan kekayaan terdakwa dirampas.

"Semoga pembuktian terbalik dalam kasus Bahasyim ini bisa menjadi preseden hukum yang bisa diterapkan di kasus Gayus dan kasus pencucian uang lainnya," ujar perempuan berdarah Jogja-Sunda ini.

Tak banyak pakar hukum di Indonesia yang secara khusus mendalami masalah pencucian uang (money laundering). Dari yang tak banyak itu, Dr Yenti Garnasih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close