Yenti Garnasih, Doktor Ahli Pencucian Uang Pertama di Indonesia
Jadi Peragawati dan Penari Dulu, Lalu Dalami HukumJumat, 18 Februari 2011 – 08:49 WIB
Pidana pencucian uang boleh dibilang hal yang baru bagi dunia hukum Indonesia. Namun, bagi Yenti, money laundering seperti sudah menjadi bagian dari hidupnya. Ini terlihat dari sejumlah buku diktat dan artikel tentang pidana pencucian uang yang hampir memenuhi ruang kerjanya. Ternyata, masalah pidana pencucian uang ini merupakan bahan disertasi Yenti ketika menempuh pendidikan S-3 di Universitas Indonesia. Sejak saat itulah dia pun dijuluki sebagai Doktor Money Laundering pertama di Indonesia.
Nama Yenti pun semakin dikenal publik seiring dengan mencuatnya kasus mafia pajak dengan terdakwa utama Gayus Tambunan. Ini karena dia menjadi saksi ahli di persidangan kasus tersebut. Dalam sidang, ibu dua anak itu menyampaikan keterkaitan kasus Gayus dengan tindak pidana pencucian uang. Yenti juga menjadi saksi ahli untuk kasus pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim Assyifie (eks PNS di Direktorat Jenderal Pajak). Ketika memberikan kesaksian, Yenti mengusulkan akan dilakukan pembuktian terbalik. Usul Yenti pun dilaksanakan. Dengan demikian, untuk kali pertama pengadilan negeri di Indonesia berani menerapkan pembuktian terbalik terhadap terdakwa Bahasyim Assyifie. Ini mengakibatkan aset dan kekayaan terdakwa dirampas.
"Semoga pembuktian terbalik dalam kasus Bahasyim ini bisa menjadi preseden hukum yang bisa diterapkan di kasus Gayus dan kasus pencucian uang lainnya," ujar perempuan berdarah Jogja-Sunda ini.