Yenti Garnasih, Doktor Ahli Pencucian Uang Pertama di Indonesia
Jadi Peragawati dan Penari Dulu, Lalu Dalami HukumJumat, 18 Februari 2011 – 08:49 WIB
Kekecewaan Yenti belum berakhir. Semenjak diundangkan pada 2002 lalu, masih sangat sedikit kasus pidana korupsi yang melibatkan pencucian uang. Padahal, jika duit korupsi tersebut dibelanjakan, sudah jelas koruptor tersebut melakukan tindak pidana pencucian uang. "Kita lihat saja, jumlah transaksi mencurigakan di PPATK itu mencapai 11 ribu, tapi yang ditindaklanjuti atau masuk ke pengadilan baru sekitar 30 pada 2002-2010.
Padahal, kalau diterapkan, undang-undang itu bisa membuat jera para koruptor. Para calon koruptor yang lain juga jadi berpikir dua kali kalau mau korupsi. Buat apa korupsi, kalau uangnya tidak bisa dibelanjakan. Makanya, saya menyebut pencucian uang ini sapu jagat buat kejahatan korupsi di Indonesia," tegasnya. (c2/kum)