Yenti Garnasih, Doktor Ahli Pencucian Uang Pertama di Indonesia
Jadi Peragawati dan Penari Dulu, Lalu Dalami HukumJumat, 18 Februari 2011 – 08:49 WIB
Saking seringnya mengikuti sidang komisi pidana pencucian uang, Yenti mulai tertarik. Dia berpikir, seandainya negaranya memiliki undang-undang pencucian uang, berbagai macam kejahatan, khususnya kejahatan korupsi, bisa diberantas sampai tuntas. "Saya mulai menyenangi jenis pidana ini. Saya berpikir kapan negara kita ada seperti ini. Ini adalah something new dan saya punya keyakinan one day negara saya harus punya UU pencucian uang," kenang putri pasangan Soepantho dan Nany Suyani itu.
Pemikiran tentang UU pencucian uang terus menjadi perhatian Yenti. Setelah menyelesaikan program studi S-2 pada 1995, putri mantan bupati Purworejo tersebut pun langsung melanjutkan pendidikan S-3 di UI. Ketika tiba saat menyusun disertasi, promotornya, Prof Erman Radjagukguk, menyarankan Yenti memilih pencucian uang sebagai bahan disertasi. "Mungkin sudah jalannya di situ, berkat saran Prof Erman saya mantap membuat disertasi tentang pencucian uang. Kebetulan saya juga sudah mempelajari soal pencucian uang sejak lama," katanya.
Itu bukan pilihan gampang. Apalagi, kajian mengenai tindak pidana pencucian uang di Indonesia sangat sedikit. Untuk itu, setelah menyelesaikan kuliah teori pada 1999 di UI, Yenti pun bertolak ke negeri Paman Sam demi melakukan studi pustaka di Washington University terkait dengan kejahatan pencucian uang. Dia memilih Amerika sebagai negara tujuan kajian literatur, karena negara tersebut merupakan yang pertama di dunia yang memiliki undang-undang pencucian uang. Demi menyelesaikan disertasinya, Yenti harus rela berpisah dari keluarga dan teman-temannya selama setahun.