Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yenti Garnasih: Jaksa Minta Penyidikan, Seperti Ada Dendam kepada KPK

Minggu, 04 Oktober 2020 – 19:41 WIB
Yenti Garnasih: Jaksa Minta Penyidikan, Seperti Ada Dendam kepada KPK - JPNN.COM
Yenti Ganarsih. Foto; dok/JPNN.com

Apalagi, lanjut Yenti, sekarang juga sudah ada Rancangan KUHAP yang lagi dibahas antara pemerintah dengan DPR RI meskipun lagi ditunda sementara pembahasannya. Namun, Yenti mengatakan harusnya menunggu KUHAP yang baru dulu disahkan selanjutnya bahas RUU Kejaksaan.

“Kita kan sudah ada RKUHAP, sudah lama. Harusnya RKUHAP dijadikan dulu, disahkan dulu baru RUU Kejaksaan. Karena apapun nanti keputusan RUU Kejaksaan menjadi UU Kejaksaan, itu kalau sampai bertentangan dengan yang baru juga masalah. Sekarang saja dikhawatirkan bertentangan dengan KUHAP,” tandasnya. (dil/jpnn)

Yenti Garnasih mengkritik revisi Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 yang terfokus kepada fungsi penyelidikan dan penyidikan

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA