YF Mengaku Pejabat, Tantenya juga Tertipu
Kamis, 29 Juli 2021 – 17:28 WIB
Atas perbutannya, YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Atas perbutannya, YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News