YLBHI: RKUHP Berpotensi Membuat Penjara Makin Padat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebut masih banyak kekurangan di dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP. Dia menilai RKUHP banyak berisikan upaya penegakkan hukum dengan cara memenjarakan.
"Kalau kami lihat, banyak over criminalization, banyak terjadi di RKUHP ini. Akibatnya makin banyak orang masuk penjara," kata Asfinawati ditemui saat menghadiri diskusi dengan tema "Mengapa RKUHP Ditunda" di D'Consulate Resto, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Menurut dia, seharusnya sistem pemidanaan dengan memenjarakan, tidak selalu dipakai dalam setiap perkara. Hal itu demi mengurangi jumlah warga binaan di lembaga pemasyarakatan.
"Saat ini penjara sudah overcrowding dan orang dengan mudah saling melaporkan," lanjut dia.
Selain itu, Asfinawati menilai RKUHP banyak berisikan pembatasan hak sipil. Contohnya muncul pasal pelarangan terhadap jurnalis meliput persidangan. "Penghalangan masyarakat sipil, terutama untuk teman-teman jurnalis merekam sidang, kebebasan berpendapat, berkeyakinan, beragama, dan lainnya," timpal dia. (mg10/jpnn)