YLBHI Tolak Pengadilan Tipikor Sampai Daerah
Kamis, 19 Februari 2009 – 08:28 WIB
Mengapa YLBHI keberatan? Patra beralasan, kasus-kasus yang ditangani KPK dan disidangkan di Pengadilan Tipikor memiliki sifat kekhususan (extraordinary). "Ini tidak bisa disamakan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diperiksa pengadilan negeri di ibu kota kabupaten/kota," tegasnya.
Selain itu, lanjut Patra, pembentukan Pengadilan Tipikor sampai kabupaten/kota akan menambah berat beban APBN. Dia mengingatkan bahwa jumlah kabupaten/kota di Indonesia per Juli 2008 sudah mencapai 417.