YLBHI Tolak Pengadilan Tipikor Sampai Daerah
Kamis, 19 Februari 2009 – 08:28 WIB
Berbeda dengan YLBHI, sebelumnya, para wakil daerah di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) justru setuju Pengadilan Tipikor dibentuk sampai kabupaten/kota. Tapi, pembentukannya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan anggaran belanja, SDM, dan sarana- prasarana di masing-masing daerah.
Advokat senior O.C. Kaligis yang hadir dalam RDPU tersebut mengusulkan agar komposisi hakim di Pengadilan Tipikor sepenuhnya berasal dari hakim karir. Menurut dia, hakim ad hoc sebenarnya tidak memiliki kualifikasi sebagai hakim. "Pilih saja hakim karir yang punya keahlian-keahlian khusus seperti pajak, perbankan, dan keuangan. Jadi, komposisinya 5 - 0. Masak tidak ada hakim karir yang punya keahlian khusus. Supaya bahasanya cocok," katanya.
Usul Kaligis itu mendapat protes keras dari anggota Pansus Gayus Lumbuun. Saat ini, formasi hakim di Pengadilan Tipikor adalah 2 hakim karir dan 3 hakim ad hoc. "Formasi 5-0 itu penghinaan luar biasa. Boleh beropini, tapi jangan katakan hakim ad hoc tidak berguna," kata Gayus dengan nada tinggi.