YLKI: Alihkan Dana Pembangunan Ibu Kota Negara Baru untuk Covid-19
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, saat ini karantina wilayah sudah menjadi keharusan. Pasalnya, wabah virus corona atau Covid-19 makin masif. Bahkan bukan hanya di Jakarta dan Jabodetabek yang menjadi zona merah tetapi sudah merangsek ke-27 provinsi di Indonesia.
Artinya, persebaran Covid-19 sudah melingkupi skala nasional. Tercatat, data pasien pasitif Covid-19 mencapai 1.045 orang, korban meninggal 87 orang, dan sembuh 46 orang. Jumlah pasien positif diduga kuat jauh lebih banyak, potensi angka dark number yang sangat tinggi.
"Upaya pengendalian yang dilakukan pemerintah sejatinya sudah benar, seperti bekerja di rumah, tetap tinggal di rumah, jaga jarak, jaga kesehatan, sering cuci tangan, dll. Namun faktanya kepatuhan masyarakat terhadap himbauan ini masih lemah," kata Tulus dalam pesan tertulisnya, Sabtu (28/3).
Akibatnya persebaran Covid-19 makin eskalatif. Apalagi kini makin banyak warga kota, khususnya Jabodetabek, yang migrasi alias pulang kampung, dengan alasan di kota sudah tidak ada pekerjaan, tidak ada income.
"Banyaknya migrasi ke kampung halaman berpotensi besar untuk menyebarluaskan virus di daerahnya," ujarnya.
Merespon fenomena ini, lanjut Tulus, banyak daerah memberlakukan ODP bagi pemudik, dan diisolasi 14 hari. Bahkan beberapa kota, seperti Kota Tegal, bahkan Papua, melakukan lockdown untuk daerahnya.
Menurut Tulus, itu langkah antisipatif yang sangat bagus untuk memutus mata rantai persebaran, agar tak mengokupasi daerahnya.
Oleh karena itu hal yang sangat mendesak adalah pemerintah pusat membebaskan setiap pimpinan daerah untuk melakukan karantina wilayah, lockdown. Apalagi untuk Jakarta dan Bodetabek, karantina wilayah adalah suatu keharusan. Mengingat Jakarta dan Bodetabek adalah zona merah, terutama Kota Jakarta.