YLKI: Tarif Baru Taksi Online Harus Dilaksanakan, Jangan Jadi “Macan Ompong”
Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengungkapkan ketentuan tarif dihitung berdasarkan jarak per kilometer (Km) dan dibedakan berdasarkan wilayah. Ketentuan tarif batas bawah wilayah I yang meliputi Sumatra, Jawa, dan Bali, adalah Rp 3.500 per km. Sedangkan batas atas Rp 6 ribu per km. Untuk wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi hingga Papua, tarif batas bawah adalah Rp 3.700 ribu dan batas atas Rp 6.500 per km.
Aturan ini sendiri sejatinya sudah mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2017 lalu, namun pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih memberikan dispensasi bagi operator taksi online, dalam melakukan transisi penyesuaian tarif baru selama tiga bulan sejak dikeluarkannya aturan tersebut.
"Kita berikan masa transisi 3 bulan untuk poin-poin yang diberlakukan. Per 1 Juli 217 ketentuan ini mulai dilakuan secara resmi. Penindakan polisi dan Dishub baru dilakukan setelah masa transisi. Kalau melanggar bisa di-suspend. Kita cari cara me-suspend anggota kalau tidak memenuhi syarat," ungkap Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat melakukan sosialisasi penyesuaian tarif beberapa waktu lalu.
Polemik taksi meter dan berbasis online terus bergulir. Sejatinya kebutuhan akan operator atau perusahan taksi ke depan adalah yang patuh hukum dan peraturan yang berlaku serta memang dedicated utk melayani dan memenuhi kepuasan, kenyamanan dan keamanan konsumen.(fri/jpnn)