YLKI: Tidak Cukup Hanya Menarik Mi Instan Mengandung Babi dari Pasaran
Minggu, 18 Juni 2017 – 20:39 WIB
Dalam surat tertanggal 15 Juni 2017 dengan nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu, Badan POM memerintahkan importir untuk melakukan produk-produk tersebut dari peredaran, pencabutan nomor izin edar karena tidak sesuai ketentuan, dan public warning di laman Badan POM. (gil/jpnn)