Yohanes Tidak Kuat Bayar Denda
KY Segera Gelar Pleno Laporan Terpidana SisminbakumSelasa, 08 Juni 2010 – 03:48 WIB
Namun, Zainal belum bisa memastikan apakah ada unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada putusan tersebut. Juga, apakah ada unsur kelalaian hakim dalam membuat putusan itu. Sebab, itu masih harus dibicarakan dengan anggota KY lainnya. "Belum bisa dipastikan. Kami kan perlu meneliti kasus ini," katanya.
Yohanes kemarin kembali mendatangi KY setelah sebelumnya datang pada Jumat (4/6) lalu. Bersama sejumlah pengacara, dia diterima Ahmad Dardiri, tenaga ahli KY. Kepada wartawan, mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) ini mengaku tidak mampu membayar denda denda sebesar Rp 378 miliar yang diputuskan MA. Jumlah itu didapat dari pendapatan PT SRD selama delapan tahun. "Bagaimana hidup anak dan istri saya kalau harus bayar uang sebesar itu," katanya.