Yohanes Tidak Kuat Bayar Denda
KY Segera Gelar Pleno Laporan Terpidana SisminbakumSelasa, 08 Juni 2010 – 03:48 WIB
Tidak terima dengan putusan itu, Yohanes meminta KY melakukan eksaminasi dan melaporkan enam hakim yang menangani kasusnya. Dari PN Jakarta Selatan ada Ida Bagus Dwiyantara, Ahmad Shalihin, dan Mien Trisnawati. Sedangkan dari MA yang dilaporkan adalah Artidjo Alkostar, Mansyur Kertayasa, dan Imam Haryadi.
Yohanes mengklaim dia hanya kambing hitam dari kasus korupsi tersebut. Menurut dia, sistem dan operasional sisminbakum telah diatur Hartono Tanoesodibjo sebagai pemilik SRD. Karena itu, dia meminta keterlibatan Hartono dan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra segera diusut.
Eggi Sudjana, pengacara Yohanes menilai ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Menurut dia, kalau kasus itu adalah kasus korupsi, seharusnya duit yang dikembalikan adalah duit hasil korupsi. Bukan pendapatan PT SRD selama delapan tahun. "Ini jelas ada upaya untuk menyelamatkan SRD dan mengorbankan klien kami," katanya.(aga)