Yuddy Tegaskan Lagi, Rapat Dinas PNS Dilarang di Hotel
jpnn.com - JAKARTA--Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengklaim pemerintah tetap konsisten dalam mengimplementasikan kebijakan penghematan nasional.
Meski mendapat desakan dari dari masyarakat, tetapi dipastikan pihaknya tidak akan merevisi SE No. 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.
“Pemerintah tetap konsisten menerapkan ketentuan yang telah diatur dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 10/2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara dan SE No. 11/2014 tersebut," tegas Yuddy di Jakarta, Jumat (27/3).
Dia mengaku tidak menutup mata terhadap dampak dari SE No. 11 tersebut, dibanyak banyak pengusaha perhotelan dan restoran yang mengeluh karena omsetnya menurun. Banyak juga pemerintah daerah yang mengaku pajak dari usaha perhotelan dan restoran menurun. Namun secara makro, Menteri Yuddy berkali-kali menegaskan dalam dua bulan setelah keluarnya SE tersebut, negara bisa menghemat Rp 5,22 triliun.
“Hotel jangan bergantung pada agenda kegiatan pemerintahan, karena hotel itu dibuat sebagai pendukung industri pariwisata,” ujar Yuddy.
Dikatakan, saat ini KemenPAN-RB tengah menyusun petunjuk teknis terkait dengan Surat Edaran No. 11/2014 tersebut. Prinsip dari kebijakan itu adalah sejauh mungkin bisa menghemat uang negara, tetapi program-program pembangunan tetap berjalan secara efektif. Selain itu, kegiatan pertemuan atau rapat-rapat harus dengan memaksimalkan fasilitas pemerintah.
"Dalam juknis nanti, akan dipilah lebih detail, kegiatan mana saja yang boleh di hotel dan mana yang tidak. Ini karena pemerintah juga memperhatikan aspirasi dari masyarakat perhotelan," ucapnya.
Dia mencontohkan, suatu kegiatan yang dilakukan dengan kerja sama pihak ketiga, atau melibatkan peserta dari luar negeri, bukan mustahil dilaksanakan di hotel. Tetapi kalau rapat-rapat dinas tetap harus dilaksanakan di kantor. (esy/jpnn)