Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yuddy Wajibkan Instansi Layanan Publik Sediakan Tempat Penitipan Anak

Kamis, 04 Desember 2014 – 20:50 WIB
Yuddy Wajibkan Instansi Layanan Publik Sediakan Tempat Penitipan Anak - JPNN.COM
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - DENPASAR--Penyelenggara pelayanan publik, selain harus ramah terhadap masyarakat pengguna layanan, juga harus ramah dan nyaman bagi anak-anak.

Karena itu, pemerintah mewajibkan seluruh unit pelayanan publik baik yang ada di pusat maupun di daerah menyediakan tempat penitipan dan bermain anak-anak.

Hal itu dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi ketika melakukan blusukan ke sejumlah pelayanan publik di Bali, Kamis (4/12).

“Di tempat penitipan anak  juga perlu disediakan ruang untuk menyusui,” ujar Yuddy dalam siaran pers yang diterima JPNN, Kamis (4/12).

Diakuinya, tidak sedikit pelayanan yang sebenarnya sudah bagus. Tetapi itu belum cukup, karena masyarakat akan terus menuntut pelayanan semakin bagus dan memuaskan.

“Pelayanan publik harus ramah, profesional, dan berintegritas. Instansi pemerintah juga wajib memberikan waktu lebih banyak untuk anak-anak,” ujarnya.

Selain blusukan ke sejumlah pelayanan publik di Kota Denpasar, Yuddy juga blusukan ke sejumlah pelayanan publik yang ada di Pulau Dewata, antara lain BKPM Provinsi Bali, Samsat Kota Denpasar, KIR drive thru Kota Denpasar.

Menteri juga mengunjungi PTSP di Kabupaten Badung, Unit Layanan Pengaduan, dan melakukan penanaman pohon jepun, pohon yang menjadi lambang kabupaten terkaya di Bali itu. Juga ke Angkasa Pura, Imigrasi, Karantina, serta  Bea Cukai yang ada di Bandara Ngurah Rai. (esy/jpnn)

DENPASAR--Penyelenggara pelayanan publik, selain harus ramah terhadap masyarakat pengguna layanan, juga harus ramah dan nyaman bagi anak-anak. Karena

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News