Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yudi Tama Redianto dan M Ilyas Kurniawan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 05 Mei 2020 – 22:46 WIB
Yudi Tama Redianto dan M Ilyas Kurniawan Dituntut Penjara Seumur Hidup - JPNN.COM
Sidang secara jarak jauh dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa pembunuhan sadis di PN Palembang, Selasa (5/5). Foto: ANTARA/Aziz Munajar

Terdakwa dan korban lalu menuju bank untuk menarik sejumlah uang, dalam perjalanan setelah mengambil uang dari bank korban meminta uang yang telah dipinjam terdakwa Yudi sejumlah Rp154 juta agar dikembalikan.

Namun saat itu Yudi hanya menyerahkan uang sebesar Rp15 juta, sehingga korban menolaknya karena ingin menerima pembayaran hutang utuh.

Masih di dalam mobil terdakwa, keduanya terlibat cekcok mulut, Yudi lalu membawa mobil itu menuju rumah pamannya, Novari (buronan), yang berprofesi sebagai tukang gali kubur di TPU Kandang Kawat.

Terdakwa kemudian meminta pendapat Novari untuk menyelesaikan masalah hutangnya, sementara korban enggan turun dari mobil, saat itu Novari menyarankan agar Yudi membunuh Apriyanita.

Selanjutnya terdakwa Yudi mengajak terdakwa Ilyas dari rumah Novari masuk ke mobil lalu menuju ke arah Jalan Taman Kenten Palembang, posisi Ilyas berada di belakang terdakwa.

Dalam perjalanan Yudi memberi kode untuk menghabisi nyawa korban, lalu Kurniawan langsung menjerat leher korban dari belakang dengan seutas tali plastik yang sudah disiapkan Novari, korban pun akhirnya meninggal di mobil.

BACA JUGA: TNI Temukan Belasan Kardus di Dekat Patok Batas Negara, Pas Diperiksa, Isinya Ternyata

Kemudian Yudi mengarah ke TPU Kandang Kawat Lemabang, Palembang, untuk mengubur jasad Apriyanita dan agar mayat tidak tercium akhirnya jenazah ditimbun memakai cor semen.(antara/jpnn)

Dua terdakwa pembunuhan sadis Apriyanita, 50, PNS PU Balai Besar Palembang, Yudi Tama Redianto dan M Ilyas Kurniawan dituntut dituntut penjara seumur hidup.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close