Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yudi Tama Redianto dan M Ilyas Kurniawan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Selasa, 05 Mei 2020 – 22:46 WIB
Yudi Tama Redianto dan M Ilyas Kurniawan Dituntut Penjara Seumur Hidup - JPNN.COM
Sidang secara jarak jauh dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa pembunuhan sadis di PN Palembang, Selasa (5/5). Foto: ANTARA/Aziz Munajar

jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa pembunuhan sadis Apriyanita, 50, PNS PU Balai Besar Palembang, Yudi Tama Redianto dan M Ilyas Kurniawan dituntut dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Murni, menganggap keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Petikan tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana seumur hidup," ujar Murni, membacakan tuntutan.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Adi Prasetyo itu, JPU menyebut hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat kejam, yakni membunuh ASN Kementerian PU Balai Besar Palembang bernama Apriyanita lalu mengubur jasadnya dengan cor semen.

Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum. Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa melalui masing-masing penasehat hukumnya akan menyatakan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan, Selasa (2/5).

Sebelumnya kedua terdakwa ditangkap personel Polda Sumatera Selatan pada 25 Oktober 2019, usai ditangkap terdakwa menunjukkan lokasi jasad Apriyanita yang dikubur dan dicor di TPU Kandang Kawat Palembang, aksi keji keduanya berawal dari persoalan piutang.

Terdakwa Yudi mendatangi rumah korban, Apriyanita di Jalan Sriwijaya Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, memakai mobil Kijang Innova warna hitam nomor polisi B 1559 FIS dengan maksud akan menyelesaikan permasalahan hutang piutang.

Dua terdakwa pembunuhan sadis Apriyanita, 50, PNS PU Balai Besar Palembang, Yudi Tama Redianto dan M Ilyas Kurniawan dituntut dituntut penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News