Yudi Widiana Segera Disidang Perkara Pencucian Uang
Jumat, 26 November 2021 – 19:15 WIB
Yudi diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil, dan lainnya.
Aset-aset itu menggunakan nama orang lain.
Dari penelusuran yang dilakukan KPK, ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Saat ini, Yudi Widiana sedang menjalani hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan USD 354.300 atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kempupera tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR. (tan/jpnn)