Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yuki Tewas Dikeroyok Lima Pemuda Usai Nonton Hiburan Musik

Selasa, 29 Januari 2019 – 21:43 WIB
Yuki Tewas Dikeroyok Lima Pemuda Usai Nonton Hiburan Musik - JPNN.COM
Kelima tersangka pengeroyokan saat berada di ruang tahanan Polres Sambas, Senin (28/1). Foto: Sairi

Kasus ini, kata Prayitno, kemudian dilaporkan Agus Effendi, paman Yuki ke Polsek Sejangkung. "Berdasarkan keterangan para saksi dan adanya petunjuk bahwa benar telah terjadi tindak pidana bersama-sama dimuka umum, melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia," ujarnya.

Dari keterangan saksi dan petunjuk awal itu, maka anggota Polsek Sejangkung yang di-backup Sat Reskrim Polres Sambas melakukan serangkaian penyelidikan.

"Sehingga diketahuilah identitas pelaku. Ada lima. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Sajad, tanpa melakukan perlawanan," ujarnya.

Saat ini, lima pelaku yang masing-masing berinisial RI, RO, YL, AN dan DA sedang dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Sambas. "Dari lima tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur serta masih duduk dibangku sekolah kelas sembilan," jelas Prayitno.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita pakaian korban dan tiga potong kayu yang digunakan untuk menganiaya. Hasil pemeriksaan, diketahui bahwa memang ada dendam antara korban dan tersangka pengeroyokan ini.

Sehingga ada pertikaian di lokasi hiburan malam. Saat itu sempat dilerai masyarakat dan petugas pengamanan. Namun para tersangka ternyata masih menunggu korban pulang dan membalas dendam.

"Indikasi perkelahian ini juga dipengaruhi oleh minum keras. Kelima tersangka sudah kita amankan dan terus dilakukan pengembangan. Dari pengembangan ini tersangka bisa saja bertambah," tuturnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke (3) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindakan kekerasan kepada orang lain yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau hilangnya nyawa orang lain. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Seorang pemuda bernama Yuki Pranata alias Yuki, 18, tewas setelah dikeroyok dan dianiaya lima orang di Jalan Setapak, dekat stegher SMK 1 Turusan, Dusun Beringin Sakti, Desa Perigi Limus, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, Minggu (27/1) pukul 01.00 W

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close