Yunas Berbuat Terlarang di Indekos, Kekasihnya Dites Hasilnya Positif, Alamak
Jumat, 04 Juni 2021 – 07:31 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)