Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yuri Ajak Masyarakat Mewujudkan Agustus Merdeka dari Covid-19

Rabu, 06 Mei 2020 – 20:03 WIB
Yuri Ajak Masyarakat Mewujudkan Agustus Merdeka dari Covid-19 - JPNN.COM
Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes yang juga Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3). Foto: Indra Arief/antara

jpnn.com, JAKARTA - Koruptor Izin Impor Bawang Putih Nyoman Dhamantra Divonis 7 Tahun Penjara

JPNN.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dengan 7 tahun penjara terhadap Nyoman serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan juga menyebutkan bahwa Nyoman dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.

Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR bersama-sama dengan Mirawati dan Elviyanto diyakini telah terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung, dan dua pihak swasta Dody Wahyudi dan Zulfikar.

Adapun suap yang dijanjikan kepada Nyoman sebesar Rp 3,5 miliar. Suap itu untuk memuluskan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian.

Sementara itu, Elviyanti dan Mirawati yang merupakan perantara suap itu divonis lima tahun tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas perbuatannya tersebut, Nyoman Dhamantra dan dua terdakwa lain yakni Elviyanto dan Mirawati didakwa melanggar Pasal 12 huruf ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Saifuddin.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto berharap masyarakat berkomitmen mematuhi imbauan pemerintah untuk menekan penularan COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News