Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusak Menuntut Ada Keppres Pengangkatan Guru Honorer jadi PNS Tanpa Tes

Selasa, 09 Februari 2021 – 17:42 WIB
Yusak Menuntut Ada Keppres Pengangkatan Guru Honorer jadi PNS Tanpa Tes - JPNN.COM
Pengurus GTKHNK35 bersama Dewi Coryati, anggota Komisi X DPR RI. Foto dokumentasi pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil ketua umum forum Guru Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+) Yusak mengungkapkan bagaimana sulitnya para guru agama untuk mendapatkan sertifikasi pendidik.

Mereka terbentur dengan aturan mengajar 24 jam, sementara jam mata pelajaran (mapel) agama hanya sedikit.

"Pemerintah harus melihat kondisi guru agama kita. Para ustaz dan pendeta yang mengajar pendidikan agama Islam, agama Kristen itu susah mendapatkan sertifikasi karena mereka jam pelajarannya sedikit," kata Yusak kepada JPNN.com, Selasa (9/2).

Mestinya, lanjut Yusak, pemerintah memuliakan para rohaniawan. Apa jadinya negara ini tanpa ada guru agama.

Dia menilai kebijakan pemerintah seringkali tidak melihat kondisi di lapangan. Sebagai contoh sertifikat pendidik (serdik), yang persyaratannya tidak bisa dijangkau oleh seluruh guru honorer.

Kemudian rekrutmen guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang sangat bertentangan dengan aspirasi seluruh guru honorer dan tenaga kependidikan terutama usia di atas 35 tahun. Mengingat guru honorer dan tendik ada karena sekolah kekurangan tenaga pengajar.

"Mestinya kan ya pemerintah cek di lapangan kondisinya seperti apa. Kenapa tidak angkat saja guru honorer yang sudah bekerja jadi PNS. Toh kemampuan mereka sudah teruji," ucapnya.

Kalau kualitasnya jelek, lanjut Yusak, kenapa guru honorer tetap dipertahankan. Tidak adil begitu ada anggaran pemerintah malah merekrut guru CPNS. Sedangkan guru honorer disuruh ikut tes dan bersaing dengan yang muda-muda.

Waketum GTKHNK35+ Yusak menuntut diangkat jadi PNS tanpa tes dan menyatakan PPPK bukan untuk guru honorer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close