Yusak Tak Mampu Bayar Uang Pengganti
Mengaku Rumah pun Masih NgontrakSelasa, 26 Oktober 2010 – 14:19 WIB
Ketidaktahuan atau ketidakmengertian tentang administrasi itulah menurut Yusak, yang dianggap sebagai faktor penyebab munculnya kasus ini. "Saya sedih. Kesalahan saya sebenarnya apa?" katanya lagi.
Dalam sidang sebelumnya, Yusak Yaluwo dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dia juga dituntut mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 66,77 miliar, yang dikompensasikan dengan barang bukti yang disita sebesar Rp 1,3 miliar, sehingga menjadi Rp 65,4 miliar.
Apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita untuk menutupinya. Jika tidak dapat mencukupi jumlah uang pengganti, Yusak juga diancam 4 tahun penjara.