Yusak Tak Mampu Bayar Uang Pengganti
Mengaku Rumah pun Masih NgontrakSelasa, 26 Oktober 2010 – 14:19 WIB
Dia juga didakwa melakukan penunjukan langsung dalam proyek pengadaan kapal tanker LCT 180 pada September 2005. Penetapan penyedia barang dan penentuan harga, disebutkan dilakukannya tanpa proses lelang. Pengadaan tanker itu menelan dana APBD Rp 6,016 miliar, setelah sebelumnya meminjam dana dari BRI. Padahal, harga seharusnya adalah Rp 3,5 miliar. Atas perbuatannya, negara disebutkan telah dirugikan sebesar Rp 66,77 miliar. (rnl/jpnn)