Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusman Roy

Dhimam Abror Djuraid

Jumat, 27 Agustus 2021 – 14:38 WIB
Yusman Roy - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Dalam kasus-kasus yang melibatkan tuduhan penodaan agama terdakwa selalu terkena jerat hukuman. Hampir tidak pernah ada terdakwa yang lolos dari hukuman penjara.

Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dihukum dua tahun penjara karena penodaan agama. Pressure massa dan politik biasanya menjadi faktor yang memengaruhi keputusan hakim langsung, maupun tidak langsung.

Seorang ibu di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 2008 dihukum satu setengah tahun karena memprotes suara azan dari masjid yang dianggapnya membisingkan. Masyarakat melakukan demo dan melaporkan wanita itu kepada polisi.

Dia dianggap terbukti menebar kebencian umum dan dihukum.

Jusuf Kalla mengimbau para takmir masjid supaya tidak mengeraskan suara sound system agar tidak mengganggu lingkungan sekitar. Imbauan Jusuf Kalla ini menjadi kontroversi baru dan sangat tidak populer di kalangan para aktivis masjid.

Kasus terbaru yang melibatkan Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni akan menjadi bukti apakah pengadilan akan berlangsung jujur untuk membuktikan kebenaran, atau sekadar mengalah kepada pressure public. (*)

Tduhan premier penodaan agama tidak terbukti, tetapi Yusman Roy tetap dihukum dua tahun penjara.

Redaktur : Adek
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close