Menurutnya, langkah yang ia tempuh secara undang-undang sah dan tidak melanggar konstitusi yang berlaku. “Jadi tidak seorangpun secara hukum bisa menghentikan dan menghalangi perlawanan yang saya lakukan. Prinsipnya tiji tibeh, mati siji mati kabeh!” pungkasnya.(gir/jpnn)
JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, memastikan segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN),