Yusril Dampingi Emir Moeis
Selasa, 28 Agustus 2012 – 17:17 WIB
"Dia (Mega) tidak ada tanya, tidak ada komentar berarti setuju-setuju saja. Sepanjang urusan hukum ibu sudah tidak urusan. Sepanjang didampingi dilndungi hak-hak hukumnya," kata Trimedya.
Lebih jauh Trimedya menegaskan bahwa tidak benar ada aliran dana ke Emir Moeis seperti yang disangkakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti diketahui, Emir Emir diduga menerima dana hadiah sebesar USD 300 ribu atau sekitar Rp 3 miliar. Politisi PDI Perjuangan itu dijerat dengan pasal 4 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 atau pasal 12 B, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kendati sudah ditetapkan tersangka, namun Emir sampai saat ini belum ditahan lembaga antikorupsi yang dipimpin Abraham Samad itu. (boy/jpnn)