Yusril Gugat Ketentuan Eksekusi Putusan di KUHAP
Kamis, 05 Juli 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA – Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi UU KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini yang digugat Yusril adalah Pasal 197 KUHAP tentang perintah eksekusi atas setiap putusan pengadilan. Yusril menggugat pasal 197 ayat (1) KUHAP terkait putusan pengadilan atas Parlin Riduansyah, pengusaha asal Banjarmasin yang terjerat kasus perambahan hutan. Pengajuan uji materi pasal 197 itu dilakukan Yusril karena kliennya keberatan dengan eksekusi yang dilakukan jaksa Kejaksaan Negeri Banjarmasin
Menurut Yusril, putusan Parlin dalam perkara perambahan hutan ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP. Beleid itu menyebut bahwa setiap putusan pemidanaan haruslah memuat perintah supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau justru dibebaskan. Yusril menyebut beleid itu multitafsir.
“Pasal 197 ayat (1) KUHAP itu ternyata multitafsir, sehingga menghilangkan asas “due process of law” atau proses pemeriksaan yang benar dan adil, menghilangkan asas kepastian hukum, serta menyebabkan seseorang kehilangan rasa aman, takut untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang menjadi haknya. Dengan demikian, norma pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, kecuali MK memberikan penafsiran yang tepat dan benar atas pasal tersebut,” jelas Yusril melalui melalui rilis kepada wartawan, Kamis (5/7).
JAKARTA – Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi UU KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini yang digugat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Luhut jadi Penasihat Prabowo Subianto? Megawati Respons Begini | Reaction JPNN
-
Dailymeal Inisiasi Program Pengembangan Inovasi Nasi Jagung dan Nasi Singkong
-
Meriahnya Euforia Kemenangan Persib Bandung Taklukkan Madura United FC
-
AHY Puji Kerelaan Warga Tebing Tinggi Okura Memberikan Sebagian Tanahnya untuk Infrastruktur
-
Pertunjukan Panggung Musikal Keluarga Cemara akan Digelar Selama Sebulan
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Africa Day 2024, Menpora Dito Ariotedjo: Indonesia dan Afrika Punya Sejarah Panjang
Minggu, 02 Juni 2024 – 07:21 WIB - Humaniora
Universitas Al-Ahgaff Yaman Menggelar Wisuda, Mayoritas Wisudadari Indonesia
Minggu, 02 Juni 2024 – 07:17 WIB - Humaniora
4 Hal Penting bagi Para PPPK, Jangan Menunggu Perintah!
Minggu, 02 Juni 2024 – 06:55 WIB - Humaniora
Pemda Batang Sambut Baik Gagasan PMB Tentang Penulisan Sejarah
Minggu, 02 Juni 2024 – 00:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
4 Hal Penting bagi Para PPPK, Jangan Menunggu Perintah!
Minggu, 02 Juni 2024 – 06:55 WIB - Gosip
Ini Barang Mewah dan Fasilitas Pemberian SYL untuk Nayunda Nabila, Wow
Minggu, 02 Juni 2024 – 04:09 WIB - Bisnis
Para Calon Ketum IKA ITS Berkumpul Bersama Gelar Diskusi Sikapi Situasi Nasional
Minggu, 02 Juni 2024 – 03:50 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 2 Juni 2024, Cek Harga Tiket!
Minggu, 02 Juni 2024 – 08:25 WIB - Dahlan Iskan
Jawaban Cerdas
Minggu, 02 Juni 2024 – 07:07 WIB