Yusril Gugat Ketentuan Eksekusi Putusan di KUHAP
Kamis, 05 Juli 2012 – 21:12 WIB
JAKARTA – Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi UU KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini yang digugat Yusril adalah Pasal 197 KUHAP tentang perintah eksekusi atas setiap putusan pengadilan. Yusril menggugat pasal 197 ayat (1) KUHAP terkait putusan pengadilan atas Parlin Riduansyah, pengusaha asal Banjarmasin yang terjerat kasus perambahan hutan. Pengajuan uji materi pasal 197 itu dilakukan Yusril karena kliennya keberatan dengan eksekusi yang dilakukan jaksa Kejaksaan Negeri Banjarmasin
Menurut Yusril, putusan Parlin dalam perkara perambahan hutan ini tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP. Beleid itu menyebut bahwa setiap putusan pemidanaan haruslah memuat perintah supaya terdakwa ditahan, tetap dalam tahanan atau justru dibebaskan. Yusril menyebut beleid itu multitafsir.
“Pasal 197 ayat (1) KUHAP itu ternyata multitafsir, sehingga menghilangkan asas “due process of law” atau proses pemeriksaan yang benar dan adil, menghilangkan asas kepastian hukum, serta menyebabkan seseorang kehilangan rasa aman, takut untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang menjadi haknya. Dengan demikian, norma pasal itu bertentangan dengan UUD 1945, kecuali MK memberikan penafsiran yang tepat dan benar atas pasal tersebut,” jelas Yusril melalui melalui rilis kepada wartawan, Kamis (5/7).
JAKARTA – Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi UU KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini yang digugat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
Senin, 18 November 2024 – 06:30 WIB - Humaniora
Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
Senin, 18 November 2024 – 06:30 WIB - Humaniora
Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
Senin, 18 November 2024 – 06:07 WIB - Kesehatan
AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau
Senin, 18 November 2024 – 01:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
Senin, 18 November 2024 – 06:45 WIB - Sepak Bola
Heboh Pernyataan Erick Thohir & Aksi Bang Jay setelah Indonesia Kalah Tebal, Manajer Merespons
Senin, 18 November 2024 – 04:48 WIB - Kaltara
Wahai Honorer Pelamar PPPK 2024 Tahap 1, Sudah Siap? Ada yang Harus Naik Pesawat
Senin, 18 November 2024 – 06:57 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Senin 18 November 2024
Senin, 18 November 2024 – 05:33 WIB - Moto GP
Juara MotoGP 2024, Jorge Martin Ikuti Rekor Spesial Valentino Rossi
Senin, 18 November 2024 – 05:20 WIB