Yusril Gugat Ketentuan Eksekusi Putusan di KUHAP
Kamis, 05 Juli 2012 – 21:12 WIB
Yusril menegaskan, karena putusan batal demi hukum, eharusnya sejak semula putusan itu harus dianggap tidak pernah ada dan tidak bisa dieksekusi.“Kalau batal demi hukum, putusan itu dianggap tidak ada, apanya yang mau dieksekusi ” kata Yusril.
Meski demikian Yusril tetap siap menerima apapun putusan MK atas uji materi pasal 197 ayat (1) KUHAP. “Putusan MK bersifat final dan mengikat, karena itu wajib ditaati semua pihak," tegasnya
Sementara menunggu putusan MK, Yusril minta Kejagung agar menahan diri untuk tidak memaksakan eksekusi putusan yang batal demi hukum.(flo/jpnn)