Yusril Ihza: Gugatan Pilgub Bengkulu Unik
Selasa, 12 Januari 2016 – 17:41 WIB
Hari ini, MK kembali menggelar sidang sengketa Pilkada Bengkulu, dipimpin hakim konstitusi Patrialis Akbar. Sidang kali ini mendengarkan jawaban KPU Bengkulu dan pihak terkait yakni pasangan calon Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah.
Kuasa hukum KPU Bengkulu menyatakan, kasus politik uang yang diputus DKPP merupakan ranah etika penyelenggara pemilu dan bukan ranahnya MK. Permohonan pembatalan pasangan calon juga bukan merupakan ranahnya MK. (rl/sam/jpnn)