Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Ihza Mahendra Bantah Pemberitaan Terkait Kutipan Alquran Saat Sidang MK

Selasa, 25 Juni 2019 – 06:32 WIB
Yusril Ihza Mahendra Bantah Pemberitaan Terkait Kutipan Alquran Saat Sidang MK - JPNN.COM
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ayat-ayat yang dikutip, Surah An Nisa ayat 58 dan ayat 135, serta Surah Al Maidah ayat 8 yang semuanya menekankan asas keadilan dalam Islam.

Yusril bahkan mengatakan ayat Alquran Surah An Nisa ayat 135 berbunyi, “wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang-orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika mereka kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar-balikkan kata-kata atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.

Menurut Yusril, teks asli Surah An Nisa ayat 135 terpampang di dinding ruangan fepan Gedung Mahkamah Konstitusi.

Karena itu, dia percaya MK akan memutus sengketa pilpres dengan jujur dan adil.

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) ini lebih lanjut mengatakan, tidak ada alasan meragukan kredebilitas MK untuk menyelesaikan sengketa hasil pilpres.

“Saya penasaran bukti apa yang dibawa kuasa hukum Prabowo-Sandi ke sidang MK. Kalau mereka berhasil membuktikan, permohonan mereka pasti akan dikabulkan MK. Namun sebaliknya, jika gagal membuktikan, permohonan mereka pasti ditolak. Kalau gagal membuktikan, bisa saja Prabowo Sandi nanti jadi sasaran gugatan balik: anda telah melakukan fitnah dan kebohongan terhadap sesuatu yang anda tidak bisa membuktikannya,” pungkas Yusril.(gir/jpnn)

Yusril Ihza Mahendra menilai dua ayat Alquran itu tidak relevan dengan sidang MK yang memeriksa perselisihan hasil akhir Pilpres 2019.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News