Yusril Ihza Mahendra Membalikkan Argumen Putusan MK
Dalam asas moralitas, dia juga menilai hal yang serupa. Ketua umum PBB itu menilai pembuat UU terlihat politis dalam memaksakan ketentuan threshold yang menguntungkan kelompoknya.
Menurut dia, cara-cara tersebut menunjukkan tindakan yang tidak bermoral.
Menanggapi hal tersebut, hakim MK I Dewa Gede Palguna menyatakan, pihaknya akan mempertimbangkan semua dalil yang diajukan pemohon.
Hal itu nanti digunakan sebagai bahan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH). ’’Tidak bisa dibuka di sini,’’ ujarnya.
Sementara itu, ditemui setelah sidang, pemohon lain, Hadar Nafis Gumay, mengaku sepakat dengan yang disampaikan Yusril.
Bahwa putusan MK tidak berhenti pada open legal policy semata. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi di luarnya seperti rasionalitas, moralitas, dan keadilan.
Hadar menambahkan, dari asas keadilan, PT membatasi hak partai politik sebagai peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden.
’’Karena (di UUD) dia dicalonkan oleh peserta pemilu, parpol atau oleh gabungan parpol, artinya partai itu bisa sendiri atau bersama-sama. Tergantung kerelaan,’’ ujar mantan komisioner KPU (2012–2017) tersebut. (far/c5/fat)