Yusril Imbau Bareskrim Hentikan Penyidikan Kasus Siti Fadilah
Senin, 29 Oktober 2012 – 12:00 WIB
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadillah Supari menyarankan agar Badan Reserse dan Kriminal Polri menghentikan penyidikan (SP3) kasus yang menjerat kliennya. Siti menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes untuk penanganan kejadian luar biasa (KLB) pada tahun 2005. Namun, hingga saat ini berkas perkaranya bahkan sudah masuk dalam tahap pemeriksaan kembali (P22). Menurutnya, jika penyidik Bareskrim tidak mampu menyelesaikan kasus Siti, sebaiknya penyidikan dihentikan. "Semua berkasnya sudah bolak-balik ke Polisi dan Kejaksaan. Tapi sampai sekarang belum jelas. Kalau sudah berkali-kali dikembalikan oleh kejaksaan, harus dilengkapi tapi kalau ternyata penyidik tidak sanggup melengkapi, sebaiknya kasus itu dihentikan saja," tutur Yusril saat menyambangi Bareskrim di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (29/10).
Menurutnya, Bareskrim harus tegas memberikan kepastian hukum, jika memang kasus tersebut tidak dapat diselesaikan. Siti, kata dia, tidak bisa selamanya menyandang status tersangka, jika kasusnya tak juga masuk ke persidangan.
"Demi kepastian hukum supaya tidak timbul keragu-raguan, karena sekarang ini dalam sistem hukum acara kita itu tidak begitu jelas, berapa lama orang dinyatakan sebagai tersangka. Masa mau jadi tersangka 20 tahun, hukuman saja enggak sampai 20 tahun," papar Yusril.
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadillah Supari menyarankan agar Badan Reserse dan Kriminal Polri menghentikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Hukum
Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
Senin, 25 November 2024 – 08:53 WIB - Hukum
4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
Senin, 25 November 2024 – 08:20 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB