Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Jadi Saksi Ahli Praperadilan Firli, Soroti Soal Barang Bukti

Minggu, 17 Desember 2023 – 17:27 WIB
Yusril Jadi Saksi Ahli Praperadilan Firli, Soroti Soal Barang Bukti - JPNN.COM
Ilustrasi - Guru Besar Tata Negara, Fakulas Hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan yang diajukan Firli. Foto: Ricardo/JPNN.com

Maka surat tersebut semestinya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.

"Karena bisa saja surat tersebut merupakan surat yang ditujukan untuk memfitnah, karena surat tersebut tidak dapat membuktikan fakta kebenaran telah terjadinya suatu perbuatan atau tindak pidana sesuai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor yang seolah-olah dilakukan oleh Firli,” kata Yusril Ihza Mahendra. (gir/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Yusril memberi keterangan sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan yang diajukan Firli, dia menyoroti soal barang bukti.

Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close