Yusril Jadi Saksi Ahli Praperadilan Firli, Soroti Soal Barang Bukti
Minggu, 17 Desember 2023 – 17:27 WIB
Ilustrasi - Guru Besar Tata Negara, Fakulas Hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan yang diajukan Firli. Foto: Ricardo/JPNN.com
Maka surat tersebut semestinya tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti.
"Karena bisa saja surat tersebut merupakan surat yang ditujukan untuk memfitnah, karena surat tersebut tidak dapat membuktikan fakta kebenaran telah terjadinya suatu perbuatan atau tindak pidana sesuai Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor yang seolah-olah dilakukan oleh Firli,” kata Yusril Ihza Mahendra. (gir/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!