Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Jadi Saksi Ahli Praperadilan Firli, Soroti Soal Barang Bukti

Minggu, 17 Desember 2023 – 17:27 WIB
Yusril Jadi Saksi Ahli Praperadilan Firli, Soroti Soal Barang Bukti - JPNN.COM
Ilustrasi - Guru Besar Tata Negara, Fakulas Hukum Universitas Indonesia Yusril Ihza Mahendra memberi keterangan sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan yang diajukan Firli. Foto: Ricardo/JPNN.com

“Karena tidak sesuai dengan ketentuan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang telah berubah atau berlaku setelah adanya Putusan MK tersebut,” ucapnya.

Sementara terkait keterangan delapan orang ahli yang dijadikan alat bukti, Yusril mengatakan, keterangan ahli dalam proses penyelidikan dan penyidikan juga harus dinilai dan digunakan secara hati-hati oleh penyelidik dan penyidik.

"Jika penetapan tersangka menggunakan alat bukti berupa keterangan ahli yang tentunya didengar pada tahap penyelidikan, maka hakim praperadilan berkewajiban menilai keterangan ahli itu dengan tingkat kehati-hatian yang tinggi, karena keterangan itu mengandung sifat speculative-thinking yang mungkin berguna pada tataran filsafat, lebih-lebih dalam metafisika, tetapi tidak banyak manfaatnya dalam konteks penerapan hukum yang konkret, yang memerlukan tingkat kepastian yang tinggi,” ucapnya.

Demikian pula terkait alat bukti surat berupa foto atau potret yang dijadikan sebagai alat bukti surat, Yusril menilai barang itu tidak dapat dijadikan alat bukti surat berdasarkan Pasal 184 KUHAP.

“Potret atau foto itu tidak menerangkan apa-apa kecuali menunjukkan dua orang yang sedang duduk yang dikenal sebagai Firli dan SYL,” katanya.

Yusril mengatakan foto atau potret itu hanya dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk bahwa memang ada pertemuan yang secara fisik dan faktual terjadi antara Firli dengan SYL.

“Sebagai alat bukti petunjuk, alat bukti seperti itu baru bisa ditampilkan dengan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang lain yang terungkap dalam persidangan,” katanya.

Yusril juga menyoroti dokumen berupa surat anonim tertanggal 1 Oktober 2023 berjudul ‘Kronologi’. Menurutnya tidak dapat dipertanggungjawabkan siapa pembuat dan pengirimnya serta harus diuji kebenaran informasinya.

Yusril memberi keterangan sebagai saksi ahli pada sidang praperadilan yang diajukan Firli, dia menyoroti soal barang bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close