Yusril: Jalan Konstitusional Capres yang Kalah Adalah ke MK, Bukan DPR
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi isu hak angket DPR terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Yusril menjelaskan, untuk mencari penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya khususnya Pilpres, bisa membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi.
Penggunaan hak angket DPR dinilai tidak tepat, mengingat kewenangan penyelenggaraan pemilu sepenuhnya berada di tangan KPU.
Dia menjelaskan bahwa ketentuan mengenal hak angket dalam konstitusi berkaitan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik.
Namun, ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujar Yusril kepada wartawan, Kamis (22/3).
Selain itu, Yusril menjelaskan, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan, bahwa salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, para perumus amandemen UUD NRI 1945 telah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yakni melalui badan peradilan, yaitu Mahkamah Konstitusi.