Yusril Jelaskan Hak Konstitusional yang Dilanggar
Senin, 18 Oktober 2010 – 18:11 WIB
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, mengaku bahwa dirinya mempunyai hak untuk mengajukan tafsir atas pasal-pasal di KUHAP. Pasalnya, dirinya menyebut bahwa hak konstitusionalnya telah dilanggar. "Orang bisa mengajukan perkara ke MK itu, kalau dia punya legal standing atau punya kedudukan hukum. Itu adanya hak konstitusional, atau hak yang diatur oleh UUD yang menjadi hak dia sebagai warga negara yang dilanggar, karena ditafsirkannya UU secara salah," jelas Yusril di Gedung MK, Senin (18/10).
Pernyataan Yusril itu sekaligus untuk menjawab tudingan bahwa dirinya baru mempersoalkan KUHAP dan Uji Tafsir UU Kejaksaan justru saat dirinya terbelit kasus hukum. Untuk menjelaskannya, Yusril mengambil perumpamaan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD), yang menurutnya sekarang telah lewat berusia 58 tahun.
"Kalau misalnya sekarang ini Pak BHD, Jenderal Bambang Hendarso Danuri sebagai Kapolri, orang bisa menyatakan beliau itu sah atau tidak sebagai Kapolri sekarang. (Sebab) UU Kepolisian mengatakan bahwa (polisi) pensiun pada usia 58 tahun. Beliau 58 tahun pada 10 Oktober yang lalu," sergah Yusril.
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, mengaku bahwa dirinya mempunyai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Prakiraan Cuaca Hari Ini 26 November: Hujan Ringan di Sebagian Besar Indonesia
Selasa, 26 November 2024 – 09:10 WIB - Nasional
Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
Selasa, 26 November 2024 – 08:03 WIB - Humaniora
BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
Selasa, 26 November 2024 – 07:03 WIB - Hukum
Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
Selasa, 26 November 2024 – 06:33 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kaltara
Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 08:00 WIB - Dahlan Iskan
Doktor TK
Selasa, 26 November 2024 – 07:42 WIB - Pendidikan
Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 07:36 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa (26/11), Lengkap!
Selasa, 26 November 2024 – 05:37 WIB - Pilkada
Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
Selasa, 26 November 2024 – 06:19 WIB