Yusril Jelaskan Hak Konstitusional yang Dilanggar
Senin, 18 Oktober 2010 – 18:11 WIB
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, mengaku bahwa dirinya mempunyai hak untuk mengajukan tafsir atas pasal-pasal di KUHAP. Pasalnya, dirinya menyebut bahwa hak konstitusionalnya telah dilanggar. "Orang bisa mengajukan perkara ke MK itu, kalau dia punya legal standing atau punya kedudukan hukum. Itu adanya hak konstitusional, atau hak yang diatur oleh UUD yang menjadi hak dia sebagai warga negara yang dilanggar, karena ditafsirkannya UU secara salah," jelas Yusril di Gedung MK, Senin (18/10).
Pernyataan Yusril itu sekaligus untuk menjawab tudingan bahwa dirinya baru mempersoalkan KUHAP dan Uji Tafsir UU Kejaksaan justru saat dirinya terbelit kasus hukum. Untuk menjelaskannya, Yusril mengambil perumpamaan Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD), yang menurutnya sekarang telah lewat berusia 58 tahun.
"Kalau misalnya sekarang ini Pak BHD, Jenderal Bambang Hendarso Danuri sebagai Kapolri, orang bisa menyatakan beliau itu sah atau tidak sebagai Kapolri sekarang. (Sebab) UU Kepolisian mengatakan bahwa (polisi) pensiun pada usia 58 tahun. Beliau 58 tahun pada 10 Oktober yang lalu," sergah Yusril.
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, mengaku bahwa dirinya mempunyai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sikap PDIP Masih Dinanti
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Sosial
Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
Selasa, 07 Mei 2024 – 03:22 WIB - Hukum
Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
Selasa, 07 Mei 2024 – 02:00 WIB - Lingkungan
Menteri Siti: Perdagangan Karbon Diatur Demi Menjaga Kedaulatan Negara
Selasa, 07 Mei 2024 – 01:19 WIB - Hukum
Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
Senin, 06 Mei 2024 – 23:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
Selasa, 07 Mei 2024 – 02:00 WIB - Pilpres
Ogah Gabung Prabowo-Gibran, Ganjar Pilih Jadi Pengontrol
Senin, 06 Mei 2024 – 23:52 WIB - Gosip
Teuku Ryan Mengaku Terima Transferan Rp 500 Juta, Tetapi Membantah Soal Ini
Selasa, 07 Mei 2024 – 04:09 WIB - Jogja Terkini
Mantan Bupati Bantul Suharsono Dikebumikan di Makam Taman Pahlawan Kusuma Bangsa
Selasa, 07 Mei 2024 – 03:01 WIB - Hukum
Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
Senin, 06 Mei 2024 – 23:00 WIB