Yusril Jelaskan Hak Konstitusional yang Dilanggar
Senin, 18 Oktober 2010 – 18:11 WIB
Menurutnya lagi, banyak orang yang tak paham terkait hak konstitusionalitas di MK itu. Dua orang yang juga disebutnya tak paham soal itu adalah Franz Magnis Suseno dan Azyumardi Azra.
"Mereka mengatakan saya tidak etis, bahkan (disebut) menghalalkan segala cara demi untuk dibebaskan dari masuk bui. Saya kira kedua orang ini tak paham apa yang terjadi. Kalau warga negara diperlakukan sewenang-wenang seperti ini, melawan ke MK dituduh sebagai menghalalkan segala cara, saya kira tidak pada tempatnya," tandas Yusril lagi.
Sebelum ini seperti diketahui, Yusril juga telah mengajukan uji materiil UU Kejaksaan ke MK. Ia mempersoalkan pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dianggap ilegal, yang kemudian (gugatan itu) dikabulkan oleh MK. (wdi/jpnn)