Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Jelaskan Hak Konstitusional yang Dilanggar

Senin, 18 Oktober 2010 – 18:11 WIB
Yusril Jelaskan Hak Konstitusional yang Dilanggar - JPNN.COM
Namun, menurutnya lagi, orang tak dapat serta-merta mengajukan uji materiil ke MK soal usia BHD tersebut. "MK akan tanya, 'Lho, apa hak konstitusional anda yang dilanggar?' Kecuali beliau menangkap saya, baru saya punya hak konstitusional mengajukan perkara," beber Yusril lagi.

Menurutnya lagi, banyak orang yang tak paham terkait hak konstitusionalitas di MK itu. Dua orang yang juga disebutnya tak paham soal itu adalah Franz Magnis Suseno dan Azyumardi Azra.

"Mereka mengatakan saya tidak etis, bahkan (disebut) menghalalkan segala cara demi untuk dibebaskan dari masuk bui. Saya kira kedua orang ini tak paham apa yang terjadi. Kalau warga negara diperlakukan sewenang-wenang seperti ini, melawan ke MK dituduh sebagai menghalalkan segala cara, saya kira tidak pada tempatnya," tandas Yusril lagi.

Sebelum ini seperti diketahui, Yusril juga telah mengajukan uji materiil UU Kejaksaan ke MK. Ia mempersoalkan pengangkatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang dianggap ilegal, yang kemudian (gugatan itu) dikabulkan oleh MK. (wdi/jpnn)

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang tengah tersangkut kasus Sisminbakum, mengaku bahwa dirinya mempunyai

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close