Yusril Kirim Surat Penting ke Puan, Soal Keberatan Pemilihan Anggota BPK
Karena itu, sebagai kuasa hukum dari Dadang Suwarna, Yusril menyatakan keberatan kepada Ketua DPR lewat surat yang dilayangkan.
Menurut Yusril, kasus serupa pernah terjadi 2009 lalu.
Ketika itu ada dua calon yang sudah dipilih oleh Komisi XI DPR RI, yakni Gunawan Sidauruk dan Dharma Bhakti.
Keduanya tersandung syarat harus dua tahun tidak lagi memegang jabatan terkait dengan pengelolaan keuangan negara.
Ketua DPR Agung Laksono ketika itu meminta fatwa kepada Mahkamah Agung.
"Ketua MA menjawab ketentuan Pasal 13 huruf j itu adalah norma hukum yang berlaku dan wajib dipenuhi oleh siapa saja yang mencalonkan diri menjadi anggota BPK," ucapnya.
Gunawan dan Dharma Bhakti akhirnya gugur dan diganti dua orang yang perolehan suaranya berada di bawah kedua nama, yakni Teuku Muhammad Nurlif dan Ali Masykur Musa.
Peristiwa yang sama kini kembali terulang pada pemilihan calon anggota BPK 2021.