Yusril Klaim Kebanjiran Dukungan
Rabu, 04 April 2012 – 19:38 WIB
Lebih lanjut Yusril mengingatkan lembaga-lembaga terkait seperti Presiden dan DPR tidak perlu merasa tersinggung dengan permohonan uji materi UU APBN-P 2012 ke MK sebab dalam konteks uji materi lembaga Presiden dan DPR tidak dalam kapasitas tergugat.
"Presiden dan DPR dalam masalah ini tidak dalam kapasitas tergugat. Jadi yang terbaik bersikap biasa saja. Kalau Majelis Hakim MK meminta mereka hadir memberikan keterangan sebaiknya datang saja," saran mantan Ketua Umum Partai PBB itu.
Yusril yakin, dalam bekerja MK tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun karena argumen yang dipakai dalam bersidang murni berdasarkan yuridis. "Soal politik dan lain-lainnya tidak ada urusan dengan MK," tegasnya. (fas/jpnn)