Yusril: KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik saat Memproses Pencalonan Gibran
jpnn.com - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada pelanggaran etik apa pun oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres pada Pilpres 2024.
Hal itu diungkapkan Yusril untuk menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang mulai disidangkan pada Jumat (22/12) lalu.
Para Pelapor mendalilkan bahwa Terlapor, yakni para Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum.
“Dalam situasi seperti itu, KPU tidak punya pilihan kecuali melaksanakan Putusan MK dan mengabaikan PKPU yang dibuatnya sendiri. Putusan MK mempunyai kedudukan yang setara dengan UU, sehingga kedudukannya lebih tinggi dari PKPU,” ucap Yusril dalam keterangannya, Minggu (24/12).
Para Pelapor menyatakan tindakan Terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.
Norma etik yang dijadikan dalil para Pelapor adalah Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP itu memberikan kewajiban etik kepada komisioner KPU untuk “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Sementara PKPU sendiri mengatur secara tegas bahwa syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun.
Yusril yang juga pakar hukum tata negara dan filsafat hukum itu menilai persoalan mendasar untuk DKPP, ada tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut adalah bagaimana menafsirkan kata “secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”.
Menurut Yusril, "secara tegas" ditafsirkan secara limitatif pada PKPU dalil tersebut seolah nampak benar adanya.