Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Kritik Pandangan Wiranto Soal Pencabutan SK Ormas

Rabu, 19 Juli 2017 – 18:55 WIB
Yusril Kritik Pandangan Wiranto Soal Pencabutan SK Ormas - JPNN.COM
Yusril Izha Mahendra. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai pandangan Menko Polhukam Wiranto terkait kewenangan pemerintah dalam mencabut izin dan membubarkan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas), tidak tepat.

Wiranto sebelumnya mengatakan pemerintah yang berwenang menerbitkan izin berdirinya ormas, maka dengan sendirinya berwenang pula mencabut izin tersebut jika dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip tersebut dikenal dengan istilah 'contrarius actus' yang kemudian dianut dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Saya kira pemerintah telah dengan sesat pikir menerapkan asas contrarius actus dalam hukum Romawi, ke hukum nasional kita,” ujar Yusril di Jakarta

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini menyatakan pandangannya, karena mendirikan ormas bukanlah sesuatu yang perlu izin pemerintah. Namun hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.

"Jadi SK Menkumham tentang pengesahan badan hukum ormas yang didirikan, bukan surat izin sebagaimana dipahami Menko Polhukam," ucapnya.

Karena diatur dalam konstitusi maka surat pengesahan ormas oleh pemerintah kata Yusril, tidak sama kedudukannya dengan surat izin lain. Misalnya dengan surat izin mengemudi (SIM) yang dikeluarkan kepolisian agar seseorang boleh melakukan sesuatu yang dilarang.

Menurutnya, mengemudi di jalan raya pada prinsipnya sesuatu yang dilarang. Karena bisa membahayakan orang lain.

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai pandangan Menko Polhukam Wiranto terkait kewenangan pemerintah dalam mencabut izin dan membubarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News