Yusril Minta Kepolisian Usut Bocornya Draf Sprindik Anas
Jumat, 22 Februari 2013 – 17:37 WIB
Tapi tanpa ada laporan, kepolisian sudah bisa menindaklanjuti karena bocornya dokumen negara tersebut merupakan delik biasa, jadi tidak perlu menunggu adanya pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan. "Termasuk membuktikan bahwa fotokopi draf sprindik itu sesuai dengan yang aslinya atau tidak. Hanya polisi yang berhak mengungkapnya," tegas mantan Mensesneg itu.
KPK hanya bisa melakukan upaya pengawasan dan memberikan sanksi administratif kepada siapa pun yang terlibat dengan peristiwa tersebut. "Proses penegakkan hukumnya mutlak ada ditangan kepolisian," imbuh Yusril. (fas/jpnn)