Yusril: Pemprov DKI Gagal Membangun Masterplan Pengolahan Sampah
jpnn.com - JAKARTA – Kuasa Hukum PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energi Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) yang mengatakan bahwa tanah di Bantar Gebang seluruhnya adalah milik Pemprov DKI Jakarta.
Yusril menduga bahwa ada keinginan Pemprov DKI Jakarta, untuk mengambil alih Bantar Gebang, dan tak akan melakukan perjanjian lagi dengan kedua perusahaan tersebut.
“Kelihatannya Pemprov DKI, ingin ambil alih bantar gebang, dan tak lakukan lagi perjanjian. Tak cantukam lagi RAPBD pengelolaan sampah di bantar gebang, berarti indikasinya, proyek ini akan ditutup,” kata Yusril di kantornya di Kasablanka Office Tower, Tower A, Lantai 19 Jakarta Selatan, Selasa, (3/11) kemarin.
Lebih jauh, Yusril menjelaskan perjanjian tersebut bisa dibatalkan oleh Pemprov DKI jika pihak pengelolah yang wanprestasi. Namun, dalam kasus ini, menurut Yusril, bukan hanya satu pihak yang wanprestasi.
“Ketika kami baca Surat Peringatan (SP 1) pertama tersebut, ternyata kesalahan ada juga di DKI," paparnya.
Meski begitu, Yusril menilai bahwa Pemprov DKI Jakarta kelabakan dalam menangani masalah sampah didaerahnya.
“Pemprov DKI Kelabakan, karena kegalalan mereka membangun masterplan pengolahan sampah, yang DKI berkata akan membangun pengolahan sampah sendiri di Marunda (Jakarta Utara), Cakung (Jakarta Timur). Itu tak pernah jadi kenyataan, akibatnya seluruh sampah DKI ditampung di bantar gebang,” ujarnya
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta dikatakan Yusril juga tak mampu menurunkan jumlah sampah yang diantarkan ke Bantar Gebang tiap tahunnya, seperti perjanjian MoU yang sudah disepakati.