Yusril Pertanyakan Keabsahan Putusan MK
Rabu, 18 Februari 2009 – 15:58 WIB
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Partai Bulan Bintang (PBB), mempertanyakan keabsahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Pilpres. “Saya dari awal mempertanyakan keabsahan putusan MK,” katanya usai mendengar putusan UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres, di Gedung MK.
Menurut dia, Pasal 28 UU MK menyebutkan sidang MK dilakukan oleh sembilan hakim konstitusi atau jika dalam keadaan darurat dilakukan oleh tujuh hakim konstitusi. “Dalam dua putusan, sidang dilakukan oleh delapan hakim konstitusi, sedangkan di dalam UU MK sendiri tidak ada yang menyebutkan delapan hakim konstitusi kecuali tujuh dan sembilan hakim konstitusi. Saya sudah mempertanyakan kepada ketua MK apa dasarnya melakukan sidang dengan delapan hakim konstitusi,” kata Yusril sembari sudah mengingatkan MK bahwa sudah dua kali melakukan putusan, dan melanggar Pasal 28 UU MK.(fas/JPNN)