Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Resmi Ajukan Gugatan ke MK

Senin, 02 April 2012 – 20:25 WIB
Yusril Resmi Ajukan Gugatan ke MK - JPNN.COM
Dalam perkara ini Yusril selaku kuasa hukum rakyat Indonesia ini, ingin mengetahui kejelasan mengenai proses penyusunan dan pembentukan undang-undang. "Undang-undang yang sudah disahkan ini, apakah proses penyusan dan pembentukannya sudah sesuai dengan prosedur pembentukan UU atau tidak?," tambah Yusril.

Sebelumnya, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) juga mendaftarkan permohonan uji materil pada pasal yang sama.

Menurut juru bicara SPR, Habiburokhman, pascarapat paripurna DPR, Jumat, (30/3) lalu, UU APBNP 2012 sudah dapat diajukan ke MK karena telah ada dua kepastian hukum.

Pertama UU APBNP 2010 pasti akan sah dan mengikat sebagai UU, terlepas presiden menandatangani pengesahan atau tidak. Kedua, rumusan redaksional pada Pasal 7 ayat 6 UU APBNP 2012 sudah jelas dan tidak mungkin berubah.

JAKARTA- Senin (2/4) sore Yusril mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftar permohonan gugatan uji materil Pasal 7 ayat 6 huruf a UU APBNP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA