Yusril Resmi Ajukan Gugatan ke MK
Senin, 02 April 2012 – 20:25 WIB
Sebelumnya, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) juga mendaftarkan permohonan uji materil pada pasal yang sama.
Menurut juru bicara SPR, Habiburokhman, pascarapat paripurna DPR, Jumat, (30/3) lalu, UU APBNP 2012 sudah dapat diajukan ke MK karena telah ada dua kepastian hukum.
Pertama UU APBNP 2010 pasti akan sah dan mengikat sebagai UU, terlepas presiden menandatangani pengesahan atau tidak. Kedua, rumusan redaksional pada Pasal 7 ayat 6 UU APBNP 2012 sudah jelas dan tidak mungkin berubah.