Yusril Resmi Ajukan Gugatan ke MK
Senin, 02 April 2012 – 20:25 WIB
JAKARTA- Senin (2/4) sore Yusril mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftar permohonan gugatan uji materil Pasal 7 ayat 6 huruf a UU APBNP 2012, yang dinilainya bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1, Pasal 28 H ayat 1, dan Pasal 33 UUD 1945. Yusril juga akan mengajukan pengujian secara formil Pasal 7 ayat 6 dan 6 (a) terhadap UU No 12 tahun 2011, tentang perubahan terhadap UU APBN tahun 2011.
Kali ini Yusril datang ke MK mengatasnamakan seluruh rakyat Indonesia. "Pemohon siapa saja bisa mengajukan permohonan, sepanjang dia adalah Warga Negara Indonesia, dan pengguna BBM bersubsidi, yang hak-hak konstitusional yang dijalani oleh UUD 1945 dirugikan terhadap berlakunya pasal 6 dan pasal 6 ayat a," jelas Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Selatan, Senin (2/4).
Menurut mantan sekretaris negara ini, setelah pengesahan UU APBNP 2012 dalam rapat paripurna, artinya berkas permohonan ini sudah dapat diserahkan ke MK dan tidak akan berubah, walau belum memiliki nomor.
JAKARTA- Senin (2/4) sore Yusril mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftar permohonan gugatan uji materil Pasal 7 ayat 6 huruf a UU APBNP
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Aktivis Antikorupsi Meminta Mardani H Maming Segera Dibebaskan
Kamis, 17 Oktober 2024 – 03:39 WIB - Hukum
Bareskrim Bongkar Jaringan Narkoba dan Judi Online di Jambi
Kamis, 17 Oktober 2024 – 03:33 WIB - Hukum
Terpilih Jadi Ketua MA, Sunarto Bantah Ada Intervensi Penguasa dan Pengusaha
Kamis, 17 Oktober 2024 – 02:02 WIB - Kesehatan
RS Siloam Kebon Jeruk Salah Satu Pioneer Tindakan UKA di Indonesia, Solusi Bedah Ortopedi
Kamis, 17 Oktober 2024 – 01:17 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
KSAD versi OPM Ditangkap di Dogiyai, Begini Sosoknya
Rabu, 16 Oktober 2024 – 23:10 WIB - Parpol
Soal Calon Menteri Pilihan Prabowo, Begini Harapan Zecky Alatas
Kamis, 17 Oktober 2024 – 02:00 WIB - Politik
Arahan Prabowo kepada Calon Menteri: Hemat APBN, Amankan Aset-Aset Negara
Kamis, 17 Oktober 2024 – 00:00 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Targetkan Bekasi, Depok dan Bandung Jadi Pendongkrak Kemenangan ASIH
Rabu, 16 Oktober 2024 – 21:36 WIB - Kesehatan
5 Manfaat Kulit Pisang, Wanita Pasti Suka
Kamis, 17 Oktober 2024 – 02:00 WIB