Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Sebut Gloria Masih Sisakan Persoalan, Ini Analisanya...

Rabu, 17 Agustus 2016 – 17:51 WIB
Yusril Sebut Gloria Masih Sisakan Persoalan, Ini Analisanya... - JPNN.COM
Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Masuknya Gloria ‎Natapradja Hamel ke dalam Paskiraka untuk upacara penurunan bendara di Istana Merdeka, Rabu (17/8) sore ternyata masih menyisakan perdebatan. Dalam analisis ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, tidak ada dasar hukum yang kuat sehingga Gloria bisa bergabung dengan Paskibraka meski hanya dalam upacara penurunan.

Menurut Yusril, bedasarkan Peraturan Menpora Nomor 0065 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Paskibraka, syarat untuk menjadi anggota pasukan pengibar duplikat bendera pusaka dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI di Istana Negara haruslah warga negara Indonesia (WNI). Sementara Gloria, kata Yusril, jelas bukan WNI jika merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku. Baca juga: Aduhai Cantiknya Gloria saat di Barisan Paskibraka, Nih Fotonya...

“Gloria lahir tahun 2000 dari perkawinan campuran. Ayahnya WN Perancis, ibunya WNI. Berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 1958 (tentang Kewarganegaraan RI, red) yang berlaku ketika itu (tahun 2000) Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI,” ujar Yusril saat dihubungi, Rabu sore (17/8)

Yusril Sebut Gloria Masih Sisakan Persoalan, Ini Analisanya...

Gloria ‎Natapradja Hamel yang tergabung dalam Tim Bima Paskibraka saat upacara penurunan bendera Merah Putih di Istana Merdeka, Rabu (17/8). Foto: Natalia Fatimah/JPNN.Com

Mantan menteri hukum dan HAM itu menjelaskan, UU 62 Tahun 1958 menganut garis darah ayah atau ius sanguinis patriachat. Karenanya, kata Yusril, mustahil jika Gloria kewarganegaraan ganda.

“Karena UU yang mengatur adanya dwikewarganegaraan baru disahkan tahun 2006, enam tahun setelah Gloria lahir. UU itu tidak berlaku surut. Paspor Gloria seperti yang diakuinya adalah paspor Prancis,” ujar Yusril.

Ia menambahkan, Gloria mungkin punya kartu izin tinggal tetap (KITAP) dari imigrasi. Sebab, orang tuanya tinggal di Indonesia.

JAKARTA - Masuknya Gloria ‎Natapradja Hamel ke dalam Paskiraka untuk upacara penurunan bendara di Istana Merdeka, Rabu (17/8) sore ternyata masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close