Yusril Tegaskan Susno Tak Bisa Dieksekusi
Kamis, 14 Maret 2013 – 17:16 WIB
Ditambahkannya, putusan yang batal demi hukum artinya putusan yang sejak semula dianggap tidak pernah ada dan karena itu tidak bisa dieksekusi. "Kalau putusan tidak pernah ada, apa yang mau dieksekusi? Kontroversi masalah ini kan masih berlanjut sampai sekarang," tegasnya.
Dalam kasus suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008, Susno divonis bersalah dan jatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta serta wajib kembalikan kerugian negara Rp4 miliar oleh PN Jakarta Selatan.(Fat/jpnn)